Sadis! Ini Fakta Baru di Persidangan Kasus Pembunuhan La Gode
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi selaku pendamping dari keluarga korban Alm. La Gode telah mengikuti kasus tersebut.
Melalui website resmi KontraS Selasa (29/5/2018) KontraS memaparkan hasil pemantauan yang dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Militer Ambon pada Rabu (2/5/2018) dan Rabu (9/5/2018). Mulai dari agenda Pembacaan Dakwaan oleh Oditur Militer Ambon dan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, KontraS menemukan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, diantaranya :
Bahwa ada 11 orang anggota Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau yang telah ditetapkan sebagai terdakwa terkait dengan dugaan tindak pidana penyiksaan yang mengakibatkan korban La Gode tewas;
Bahwa dari ke-11 orang terdakwa tersebut, Oditur Militer IV-19 Ambon membaginya menjadi 4 berkas perkara, yang antara lain berkas pertama a.n Ruslan Button selaku Komandan Kompi Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau; berkas kedua dengan a.n Gamal Albram, Daud Samarkilang, Munawir Ismail dan La Ndeke selaku anggota Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau; berkas ketiga dengan a.n Adi Putra Panirian selaku anggota Pos
Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau; dan berkas keempat dengan a.n La Fiki, Johan Nikodemus Sambonu, Jasirman, Ekoata Manukrante dan Arifin Rumaf selaku anggota Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau
sumber : https://planet.merdeka.com
Loading...
